"Jika Mas Wapres bisa menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat, saya berhenti meminta Gibran mundur. Sebaliknya, jika Mas Wapres tidak bisa tunjukkan, Gibran wajib legowo mundur," tegasnya.

 

Denny merupakan salah satu tokoh yang dalam beberapa bulan terakhir paling vokal mengkritik keberadaan Gibran di kursi Wakil Presiden. Bahkan, belum lama ini ia melayangkan surat terbuka yang secara khusus meminta putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Dalam surat tersebut, Denny menegaskan bahwa sikapnya tidak dilandasi sentimen pribadi maupun kebencian politik.

"Seperti biasanya, surat saya akan apa adanya saja. Kali ini saya meminta Mas Gibran mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," tulisnya.

 

Menurut Denny, persoalan yang dipertanyakannya bukan hanya terkait Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia kini menyoroti aspek lain yang dinilai tak kalah penting, yakni syarat pendidikan yang wajib dipenuhi oleh seorang calon wakil presiden.

 

"Yang masih menjadi soal adalah syarat pendidikan menjadi Wakil Presiden. Saya paham, soal ijazah atau sekolah ini pun sudah lama diperdebatkan. Tapi mari kali ini kita bedah lebih dalam dari kacamata hukum tata negara," ujar Denny.