Ia merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Denny mengaku hingga kini belum pernah melihat dokumen ijazah SMA atau sederajat milik Gibran yang ditampilkan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, dokumen pendidikan yang selama ini diketahui masyarakat justru merupakan ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford.
"Mas Wapres, salah satu syarat menjadi Wakil Presiden menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Kami terus terang belum pernah melihat ijazah SMA Mas Wapres," katanya.
Lebih lanjut, Denny menyinggung sejumlah informasi yang muncul dalam berbagai persidangan serta perkara di Komisi Informasi Pusat terkait riwayat pendidikan Gibran. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyetaraan pendidikan yang disebut berasal dari UTS Insearch, Sydney, Australia.
Karena itu, ia meminta Gibran menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan secara utuh status pendidikan tersebut.