estoria.id – Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana, secara terbuka menggelar sayembara berhadiah Rp100 juta bagi siapa saja yang mampu menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat milik Gibran.
Tantangan itu disampaikan Denny melalui akun media sosial X miliknya pada Minggu (09/08/2026). Unggahan tersebut langsung menyita perhatian publik karena disertai hadiah uang tunai yang tidak sedikit.
"Sayembara Rp100 juta untuk Ijazah SMA Gibran. Siapapun yang bisa menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat Mas Gibran, akan saya beri hadiah 100 juta Rupiah," tulis Denny.
Bagi Denny, persoalan ini bukan sekadar perdebatan di ruang publik, melainkan menyangkut pemenuhan syarat konstitusional seorang wakil presiden. Karena itu, ia meminta dokumen pendidikan Gibran dibuka secara terang kepada masyarakat.
Tak hanya membuka sayembara, Denny juga melontarkan tantangan langsung kepada Gibran. Ia menyatakan siap menghentikan seluruh kritik dan desakan agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden apabila dokumen yang dipersoalkan tersebut dapat ditunjukkan.
"Jika Mas Wapres bisa menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat, saya berhenti meminta Gibran mundur. Sebaliknya, jika Mas Wapres tidak bisa tunjukkan, Gibran wajib legowo mundur," tegasnya.
Denny merupakan salah satu tokoh yang dalam beberapa bulan terakhir paling vokal mengkritik keberadaan Gibran di kursi Wakil Presiden. Bahkan, belum lama ini ia melayangkan surat terbuka yang secara khusus meminta putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam surat tersebut, Denny menegaskan bahwa sikapnya tidak dilandasi sentimen pribadi maupun kebencian politik.
"Seperti biasanya, surat saya akan apa adanya saja. Kali ini saya meminta Mas Gibran mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," tulisnya.
Menurut Denny, persoalan yang dipertanyakannya bukan hanya terkait Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia kini menyoroti aspek lain yang dinilai tak kalah penting, yakni syarat pendidikan yang wajib dipenuhi oleh seorang calon wakil presiden.
"Yang masih menjadi soal adalah syarat pendidikan menjadi Wakil Presiden. Saya paham, soal ijazah atau sekolah ini pun sudah lama diperdebatkan. Tapi mari kali ini kita bedah lebih dalam dari kacamata hukum tata negara," ujar Denny.
Ia merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Denny mengaku hingga kini belum pernah melihat dokumen ijazah SMA atau sederajat milik Gibran yang ditampilkan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, dokumen pendidikan yang selama ini diketahui masyarakat justru merupakan ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford.
"Mas Wapres, salah satu syarat menjadi Wakil Presiden menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Kami terus terang belum pernah melihat ijazah SMA Mas Wapres," katanya.
Lebih lanjut, Denny menyinggung sejumlah informasi yang muncul dalam berbagai persidangan serta perkara di Komisi Informasi Pusat terkait riwayat pendidikan Gibran. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyetaraan pendidikan yang disebut berasal dari UTS Insearch, Sydney, Australia.
Karena itu, ia meminta Gibran menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan secara utuh status pendidikan tersebut.
"Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau apa pun, misalnya surat keterangan lulus dari UTS Insearch kepada kami," ujarnya.
Denny juga mempertanyakan dokumen yang selama ini beredar berupa surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019. Menurutnya, dokumen tersebut berbeda dengan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dinilai lebih tepat untuk memenuhi persyaratan administratif pencalonan wakil presiden.
"Banyak persoalan pada surat keterangan yang demikian. Tentu yang lebih tepat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden adalah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah SMA," kata Denny.
Pada bagian akhir pernyataannya, Denny bahkan menyampaikan dugaan pribadinya terkait belum adanya dokumen penyetaraan yang dimaksud.
"Namun, saya menduga, karena tidak ada ijazahnya, maka surat keputusan tidak dapat diterbitkan," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait sayembara Rp100 juta maupun tantangan terbuka yang disampaikan Denny Indrayana.