estoria.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Dalam sidang di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/08/2026).

 

Nadiem menuding penuntutan yang dilakukan pada era mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sarat dengan manipulasi fakta dan penerapan hukum yang dinilainya tidak adil.

 

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar yang selama ini menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan. Ia menyebut tuduhan tersebut telah terbantahkan dalam persidangan tingkat sebelumnya.

 

“Di Pengadilan Negeri sudah dibuktikan bahwa Rp809 miliar itu tidak sepeser pun saya terima,” ujar Nadiem.

 

Menurutnya, ia bahkan tidak mengetahui adanya transaksi bernilai ratusan miliar rupiah tersebut karena seluruh urusan korporasi telah diserahkan kepada pihak GoTo. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika transaksi tersebut kemudian dikaitkan dengan dirinya secara pribadi.

 

Nadiem juga menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan sebenarnya telah dikembalikan kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang sebelumnya menaungi Gojek. Ia menegaskan transaksi tersebut tidak memiliki hubungan dengan Google maupun proyek pengadaan Chromebook saat dirinya menjabat sebagai menteri.

 

Ia mempertanyakan dasar penuntutan yang memasukkan nilai transaksi tersebut sebagai uang pengganti yang harus dibebankan kepadanya. Menurut Nadiem, tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

 

“Transaksi yang tidak ada hubungannya dengan saya dan tidak ada hubungannya dengan Google, dicomot begitu saja lalu dijadikan tuntutan uang pengganti,” katanya.

 

Nadiem menilai tuduhan yang menyebut dirinya memperkaya diri sendiri bertentangan dengan fakta persidangan. Ia berharap proses banding dapat membuka seluruh fakta yang selama ini diperdebatkan dalam perkara tersebut.

“Tidak mungkin dinyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tetapi kemudian dibebani uang pengganti Rp809 miliar. Saya yakin fakta-fakta itu akan terbuka,” tegasnya.