Pemandangan tersebut memantik beragam respons lantaran rapat KUA-PPAS merupakan agenda strategis yang menjadi dasar penyusunan prioritas program dan alokasi anggaran daerah untuk tahun berikutnya.
Menanggapi sorotan yang muncul, Bagas memberikan penjelasan. Ia menyebut rapat yang berlangsung saat itu merupakan rapat internal Banggar bersama TAPD, sehingga menurutnya aktivitas merokok tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurut Bagas, larangan merokok secara tegas diberlakukan dalam rapat paripurna DPRD. Sementara untuk rapat internal, aktivitas tersebut dianggap sebagai hal yang biasa terjadi.
“Bukan hanya saya yang merokok,” ujar Bagas, Selasa (11/08/2026).
Ia juga menyatakan siap menerima kritik maupun teguran dari masyarakat atas tindakannya. Namun, Bagas mempertanyakan mengapa sorotan hanya diarahkan kepadanya, sementara dalam rekaman tersebut terlihat ada peserta lain yang juga melakukan hal serupa.