"Kalau keinginan kami, pemerintah daerah, tahun depan. 2027 itu sudah realisasi. 2028 mungkin sudah bisa, apa namanya, terlaksana. Itu keinginan kita," kata Fauzi.

 

Meski demikian, Pemkab Sumenep menyadari perubahan status daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ada sejumlah regulasi dan mekanisme yang harus dipenuhi sebelum usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut.

 

Fauzi juga mengakui bahwa Sumenep bukan satu-satunya daerah yang memiliki keinginan untuk memperoleh status sebagai kabupaten kepulauan.

 

"Tapi kan, yang pasti bukan kita saja sepertinya bukan kita saja (yang ingin mengubah status kabupaten/kota)," ujarnya.

 

Karena itu, Pemkab Sumenep akan terlebih dahulu mematangkan kajian, mempelajari regulasi, serta memastikan seluruh mekanisme pengusulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.