estoria.id - Status Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tengah didorong untuk berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menilai karakter geografis wilayahnya yang memiliki ratusan pulau membutuhkan pola pengelolaan dan dukungan anggaran yang lebih sesuai dengan kondisi kepulauan.

 

Usulan tersebut bukan perkara baru. Aspirasi agar Sumenep memperoleh status sebagai kabupaten kepulauan disebut telah lama disuarakan masyarakat, bahkan sejak pemerintahan bupati-bupati sebelumnya.

 

Kini, Pemkab Sumenep kembali membuka jalan untuk mewujudkan aspirasi tersebut dengan menyiapkan kajian serta mempelajari mekanisme perubahan status sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kondisi geografis menjadi salah satu alasan kuat di balik pengusulan tersebut.

 

Sumenep tercatat memiliki 126 pulau, terdiri dari 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau yang masih belum berpenghuni serta relatif masih asri.

 

Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Sumenep menjadi satu-satunya daerah yang memiliki karakter wilayah kepulauan dengan jumlah pulau sebanyak itu.

 

"Ini sebenarnya aspirasi dari masyarakat kepulauan, di jaman bupati sebelumnya, jauh. Sudah, sudah lama aspirasi itu," kata Fauzi kepada Kompas.com di Sumenep, Senin (17/08/2026).

 

Menurut Fauzi, pemerintah daerah saat ini tidak sedang menciptakan aspirasi baru, melainkan meneruskan keinginan masyarakat yang telah lama berkembang.

 

Pemkab Sumenep kini mulai menindaklanjutinya melalui proses kajian. Sebelum kajian tersebut berjalan lebih jauh, pemerintah daerah berencana melakukan studi banding ke Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

 

Daerah tersebut dipilih untuk menjadi salah satu rujukan dalam mempelajari tata kelola pemerintahan wilayah yang telah memiliki karakter sebagai kabupaten kepulauan.

 

"Kita hanya hari ini, mencoba menambahkan dari aspirasi dari yang sudah ada saja," ujar Fauzi.

 

"Progresnya hari ini sedang melakukan kajian kita. Sebelum kajian ini kita mempersiapkan untuk studi banding dulu. Rencana ke Kabupaten Selayar," lanjutnya.

 

Bidik perubahan pola anggaran

 

Bagi Pemkab Sumenep, perubahan status tersebut bukan sekadar pergantian nomenklatur. Pemerintah daerah berharap status kabupaten kepulauan nantinya dapat memberikan konsekuensi terhadap pola pembangunan dan penganggaran.

 

Fauzi menilai karakter geografis Sumenep yang tersebar di wilayah daratan dan kepulauan membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda.

 

"Tujuannya adalah, agar pada saat sudah menjadi kabupaten kepulauan dari sisi anggaran berbeda," ungkap Fauzi.

 

Dengan status tersebut, pemerintah daerah berharap kebutuhan pembangunan masyarakat di wilayah kepulauan dapat memperoleh perhatian dan dukungan anggaran yang lebih sesuai dengan tantangan geografisnya.

 

Jarak antarpulau, akses transportasi, pelayanan publik hingga pemerataan pembangunan menjadi bagian yang harus diperhitungkan dalam pengelolaan wilayah Sumenep.

 

Ditargetkan mulai 2027

 

Pemkab Sumenep berharap proses pengusulan tersebut mulai menunjukkan realisasi pada 2027. Jika seluruh tahapan dan persyaratan dapat dipenuhi, perubahan status itu ditargetkan bisa terlaksana pada 2028.

 

"Kalau keinginan kami, pemerintah daerah, tahun depan. 2027 itu sudah realisasi. 2028 mungkin sudah bisa, apa namanya, terlaksana. Itu keinginan kita," kata Fauzi.

 

Meski demikian, Pemkab Sumenep menyadari perubahan status daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ada sejumlah regulasi dan mekanisme yang harus dipenuhi sebelum usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut.

 

Fauzi juga mengakui bahwa Sumenep bukan satu-satunya daerah yang memiliki keinginan untuk memperoleh status sebagai kabupaten kepulauan.

 

"Tapi kan, yang pasti bukan kita saja sepertinya bukan kita saja (yang ingin mengubah status kabupaten/kota)," ujarnya.

 

Karena itu, Pemkab Sumenep akan terlebih dahulu mematangkan kajian, mempelajari regulasi, serta memastikan seluruh mekanisme pengusulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Jika seluruh tahapan tersebut dapat dilalui, perubahan status menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep diharapkan bukan hanya menjadi perubahan administratif, tetapi juga membuka ruang bagi pola pembangunan dan penganggaran yang lebih menyesuaikan kondisi geografis masyarakat kepulauan.