Keterangan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan OC Kaligis yang meminta penjelasan mengenai sejauh mana peran Nanik dalam struktur BGN.
Gugat Tindakan Kejaksaan
Lodewyk saat ini mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Ia mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Melalui kuasa hukumnya, Lodewyk menggugat keabsahan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan.
Tim hukum Lodewyk menilai berbagai tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk tanpa adanya sedikitnya dua alat bukti serta pemeriksaan klarifikasi terhadap kliennya.