Kaligis menilai tudingan adanya intervensi Lodewyk dalam proses pengadaan tersebut tidak tepat. Alasannya, Lodewyk disebut tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," ujar Kaligis.
Melalui praperadilan tersebut, tim hukum Lodewyk berharap hakim dapat menilai secara objektif kewenangan kliennya selama menjabat di BGN, termasuk apakah ia memiliki keterlibatan maupun kewenangan dalam proses pengadaan yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi MBG.
Keterangan Lodewyk mengenai dapur MBG milik Nanik dan penggunaan nama Presiden Prabowo dalam komunikasi mereka menjadi salah satu bagian penting yang muncul dalam persidangan praperadilan tersebut.