"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon," kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan pada 13 Agustus 2026.
Selain itu, pihak Lodewyk mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mereka menilai SPDP diterbitkan setelah penetapan tersangka sehingga tindakan hukum yang dilakukan sebelum adanya SPDP dianggap tidak sah.
Bantah Intervensi Pengadaan MBG
Kubu Lodewyk juga membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Perkara tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa, antara lain motor trail, layanan pengiriman, seragam, sepatu, tablet hingga televisi berukuran 75 inci.