"Iya, sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang 20 Tahun 2025. Nanti di akhir pemeriksaan ahli ini kita juga akan menyampaikan alat bukti, bukti surat," ujarnya.
Menurut Veris, dokumen tersebut nantinya akan menunjukkan dasar serta peruntukan surat-surat yang digunakan untuk mendukung tindakan Termohon I maupun Termohon II dalam perkara tersebut.
Febrie Gugat Penetapan Tersangka
Sementara itu, Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Mantan Jampidsus tersebut juga mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri.
Baca Juga:Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Sukabumi