estoria.id - Polri memastikan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

 

Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena barang atau benda yang digeledah maupun disita dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Febrie.

 

"Penggeledahan dan penyitaan, selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansinya dengan perbuatan Pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan. Nah, itu salah satunya," kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

 

Pernyataan tersebut disampaikan Veris saat memberikan tanggapan dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Menurut dia, seluruh rangkaian tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai prosedur.

 

Veris juga menilai keterangan ahli yang dihadirkan pihak Febrie dalam persidangan justru semakin memperkuat posisi Polri. Ia menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk menjelaskan dasar hukum tindakan penyidik.