Salah satu tindakan yang digugat adalah penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.
Febrie menilai proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta hakim menguji legalitas seluruh rangkaian tindakan penyidik dalam perkara tersebut.
Dalam permohonan praperadilan ini, Febrie Adriansyah berkedudukan sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya menjadi Termohon I dan Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II. Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai Turut Termohon.