estoria.id  - Kabar baik datang bagi ratusan ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah memastikan status mereka akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.

 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan, baik bagi guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

 

Hal itu disampaikan Atip Latipulhayat melalui akun Instagram resminya. Ia mengatakan pemerintah bersama DPR terus mengupayakan penataan status guru PPPK agar lebih memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik.

 

"Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan," ujar Atip, dikutip Rabu (19/8/2026).

 

Empat Poin Kebijakan Guru PPPK

 

Dalam finalisasi kebijakan status kepegawaian guru PPPK, terdapat empat poin utama yang menjadi keputusan.

 

Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

 

Kedua, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap melalui mekanisme tes yang mulai dibuka pada 2027.

 

Ketiga, status guru akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.

 

Keempat, pemerintah akan membuka rekrutmen guru dengan formasi yang disiapkan pada tahun ini, sementara proses seleksinya dilakukan secara bertahap mulai 2027.

 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan, pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dimulai pada Januari 2027.

 

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan motivasi baru bagi para guru untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperbaiki kualitas pembelajaran.

 

"Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua," kata Nunuk.

 

231.246 Guru PPPK Paruh Waktu

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mencatat terdapat 231.246 guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

 

Skema PPPK paruh waktu sebelumnya menjadi salah satu jalan keluar pemerintah untuk menata tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan untuk langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun PNS.

 

Kebijakan baru ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai masa depan ratusan ribu guru tersebut.

 

Status Guru Honorer Mulai Ditata

 

Penataan status guru juga berkaitan dengan berakhirnya penugasan guru non-ASN di sejumlah daerah.

 

Sebelumnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa penugasan guru non-ASN yang diselenggarakan pemerintah daerah pada 2026 berakhir pada 31 Desember 2026.

 

Nunuk menjelaskan, surat edaran tersebut diperlukan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan status guru honorer. Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ASN, istilah honorer tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian ke depan.

 

Dengan adanya kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027, pemerintah mulai memberikan gambaran mengenai arah penataan tenaga pendidik setelah berakhirnya masa penugasan guru non-ASN.