“Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tidak dianggarkan. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp317,032 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan tercatat Rp0,” kata Mirza.

 

Banggar menilai perubahan struktur anggaran tersebut telah disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prinsip keseimbangan fiskal.

 

Namun, DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan APBD tidak cukup hanya dilihat dari angka maupun tingkat serapan anggaran. Implementasi program di lapangan menjadi bagian penting yang harus mendapat perhatian.

 

Banggar meminta Pemkab Sumenep memperkuat koordinasi, pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan Perubahan APBD 2026. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan program yang telah dianggarkan berjalan sesuai jadwal dan aturan.

 

“Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” tegasnya.