Habiburokhman menegaskan Komisi III ingin menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan.

 

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, masukan dari masyarakat dan para ahli akan terus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan.

 

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

 

13 Tindak Pidana yang Masuk Cakupan