Berikut 13 jenis tindak pidana yang saat ini tercantum dalam daftar Komisi III DPR RI:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. Tindak pidana terorisme;
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

 

Masuknya 13 kategori tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata diarahkan untuk mengejar hasil kejahatan korupsi. DPR juga membuka ruang terhadap berbagai tindak pidana serius yang dinilai memiliki konsekuensi ekonomi maupun dampak luas terhadap masyarakat.

 

Namun, daftar tersebut masih berada dalam proses pembahasan. Substansi akhir, termasuk batasan dan mekanisme perampasan aset, tetap akan ditentukan melalui proses legislasi bersama pemerintah dan DPR.