Habiburokhman menyebut, karakter tindak pidana yang menjadi perhatian antara lain kejahatan bermotif ekonomi, kejahatan yang menimbulkan kerugian terhadap negara maupun masyarakat secara luas, serta tindak pidana dengan tingkat keseriusan tinggi dan memiliki dampak ekonomi terhadap publik.

 

Pertimbangan tersebut kemudian dibandingkan dengan praktik hukum di berbagai negara.

 

Salah satunya Selandia Baru. Di negara tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang tergolong signifikan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30 ribu.

 

Ketentuan serupa, dengan mekanisme dan batasan masing-masing, juga ditemukan di sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

 

DPR memastikan perbandingan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman agar RUU Perampasan Aset tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga tetap memiliki batasan yang jelas.