estoria.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mulai mengerucut. Komisi III DPR RI mengungkapkan telah menyusun daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penerapan perampasan aset.

 

Daftar tersebut tidak hanya menyasar korupsi. Sejumlah kejahatan serius yang dinilai memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, hingga berdampak besar terhadap kepentingan publik turut masuk dalam cakupan RUU tersebut.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar itu disusun setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap berbagai masukan dari ahli hukum serta membandingkannya dengan regulasi perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

 

“Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

 

Menurut dia, sejumlah ahli sebelumnya mendorong agar kewenangan perampasan aset tanpa melalui putusan pidana tidak diberlakukan secara terlalu luas. Karena itu, diperlukan batasan yang jelas mengenai tindak pidana yang dapat masuk dalam ruang lingkup aturan tersebut.

 

Habiburokhman menyebut, karakter tindak pidana yang menjadi perhatian antara lain kejahatan bermotif ekonomi, kejahatan yang menimbulkan kerugian terhadap negara maupun masyarakat secara luas, serta tindak pidana dengan tingkat keseriusan tinggi dan memiliki dampak ekonomi terhadap publik.

 

Pertimbangan tersebut kemudian dibandingkan dengan praktik hukum di berbagai negara.

 

Salah satunya Selandia Baru. Di negara tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang tergolong signifikan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30 ribu.

 

Ketentuan serupa, dengan mekanisme dan batasan masing-masing, juga ditemukan di sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

 

DPR memastikan perbandingan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman agar RUU Perampasan Aset tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga tetap memiliki batasan yang jelas.

 

Habiburokhman menegaskan Komisi III ingin menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan.

 

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, masukan dari masyarakat dan para ahli akan terus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan.

 

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

 

13 Tindak Pidana yang Masuk Cakupan

 

Berikut 13 jenis tindak pidana yang saat ini tercantum dalam daftar Komisi III DPR RI:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. Tindak pidana terorisme;
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

 

Masuknya 13 kategori tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata diarahkan untuk mengejar hasil kejahatan korupsi. DPR juga membuka ruang terhadap berbagai tindak pidana serius yang dinilai memiliki konsekuensi ekonomi maupun dampak luas terhadap masyarakat.

 

Namun, daftar tersebut masih berada dalam proses pembahasan. Substansi akhir, termasuk batasan dan mekanisme perampasan aset, tetap akan ditentukan melalui proses legislasi bersama pemerintah dan DPR.