Ketika NU berubah menjadi partai politik pada 1952, Qanun Asasi tidak lagi digunakan sebagai pedoman utama organisasi.
Situasi itu berubah setelah NU kembali ke Khittah 1926 pada 1984. Saat dilakukan pencarian terhadap naskah Qanun Asasi, dokumen yang berhasil ditemukan kala itu ternyata hanya menyisakan bagian muqaddimah atau pembukaan.
Kondisi tersebut membuat Qanun Asasi belum dapat digunakan secara utuh sebagai pedoman kegiatan organisasi.
“Tahun 1984 NU kembali ke Khittah, artinya kembali ke awal didirikannya di tahun 1926. Tapi Qanun Asasi yang ditemukan hanya satu bab, adalah muqaddimah pembukaannya. Dan itu belum bisa dipakai digunakan sebagai pedoman untuk kegiatan-kegiatan NU,” ujar Gus Kikin.
Naskah yang Hilang Berhasil Ditemukan
Harapan untuk mengembalikan Qanun Asasi sebagai pedoman NU kembali terbuka sekitar tiga tahun lalu.