Gus Kikin mengungkapkan, pihak Pondok Pesantren Tebuireng berhasil menemukan bagian naskah yang selama puluhan tahun tidak diketahui keberadaannya.

Tiga bagian yang ditemukan adalah Bab 2, Bab 3, dan Bab 4.

 

Temuan tersebut kemudian disatukan dengan bagian muqaddimah yang sebelumnya telah tersedia. Dari proses itu, lahirlah kembali naskah Qanun Asasi dalam bentuk yang lebih utuh.

 

“Tiga tahun yang lalu, alhamdulillah kami di Tebuireng menemukan bab-bab yang selama ini tidak bisa kita dapatkan, Bab 2, Bab 3, Bab 4 akhirnya kita bisa temukan semuanya dan kita rangkai kembali menjadi satu buku, yaitu Qanun Asasi,” kata Gus Kikin.

 

Gus Kikin sendiri merupakan cicit dari KH Muhammad Hasyim Asy'ari sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng.

Ingin Kembali Menjadi Pedoman NU