“Aturan sudah diberikan, juklak, juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” ujarnya.

 

BGN kemudian mengambil tindakan dengan mencopot kepala SPPG yang dianggap bertanggung jawab.

Namun, Sudaryono mengingatkan konsekuensinya bisa lebih berat apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana.

 

“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” katanya.

 

Sudaryono juga kembali mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar mencantumkan waktu makanan dimasak dan batas maksimal konsumsi pada setiap ompreng atau food tray.

 

Penandaan tersebut bahkan bisa dilakukan dengan cara sederhana menggunakan spidol.