“Yang menjadi kenyataannya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah di atas jam 11.00, kalau tidak salah 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa itu,” kata Sudaryono, Kamis (3/9/2026).

 

Bagi BGN, persoalan waktu tersebut bukan perkara sepele. Sebab, batas waktu konsumsi merupakan bagian dari prosedur keamanan makanan MBG yang wajib dipatuhi.

 

“Nah, jadi Anda ini berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja,” tegas Sudaryono.

 

Ia menegaskan aturan, petunjuk pelaksanaan, hingga petunjuk teknis mengenai pengelolaan makanan MBG telah diberikan kepada pengelola SPPG.

Karena itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dinilai tidak bisa dianggap sebagai sekadar kekeliruan administratif.