“Ketiga anak tersebut selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses lebih lanjut,” ujar Anang.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus. Penyidik menerapkan ketentuan pidana mengenai persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

 

Namun, karena seluruh terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum terhadap mereka tidak dilakukan seperti perkara pidana orang dewasa. Penanganannya mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).