“R.P berperan melakukan persetubuhan terhadap korban. Sedangkan M.R dan F masing-masing diduga membantu dengan memegang korban,” ujarnya.

 

Usai kejadian, korban disebut ditinggalkan seorang diri di dalam toilet sekolah.

 

Peristiwa tersebut baru dilaporkan kepada polisi oleh pihak keluarga korban pada Senin, 7 September 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Sampang dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya mengamankan ketiga anak yang diduga terlibat pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Ketiganya diamankan secara terpisah dari rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Camplong.