Ia mengeklaim persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara, aliran dana maupun konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

 

"Tapi saya harus jujur, dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali, terbukti tidak ada aliran dana, dan terbukti tidak ada konflik kepentingan," kata Nadiem.

 

Nadiem mengaku semakin kecewa lantaran fakta-fakta tersebut, menurut dia, diketahui langsung oleh majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding.

 

"Dan itu yang sangat mengecewakan, karena saya yakin sekali bahwa para majelis mengetahui fakta-fakta ini, karena mereka yang menggali ulang fakta ini dengan semua saksi di Pengadilan Tinggi. Tetapi keputusannya masih bersalah," ujarnya.

 

Kendati demikian, Nadiem memastikan dirinya tidak akan berhenti pada putusan banding tersebut. Ia menyatakan akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).