"Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," tegas Nadiem.
Hukuman Nadiem Dipangkas
Dalam putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar hakim Subachran dalam persidangan.