Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya. Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Dalam putusan banding, majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata Subachran.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.
Dengan putusan tersebut, perkara Nadiem belum berkekuatan hukum tetap karena pihaknya menyatakan akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.