Proses menuju kursi Kapolri berlangsung dalam waktu singkat.

 

Setelah menerima Surpres dari Presiden, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis pagi.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme DPR setelah surat Presiden diterima.

 

“Sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi,” kata Habiburokhman.

 

Dalam proses tersebut, Suyudi diberi waktu sekitar 10 menit untuk memaparkan visi dan misinya dalam memimpin Polri.