estoria.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan atas gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut tidak dapat diterima.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Namun, ada bagian penting dalam pertimbangan hakim yang membuat perkara ini tetap menjadi sorotan.