estoria.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mendesak agar polemik penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak berhenti pada putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menilai, proses penerbitan dokumen tersebut harus ditelusuri lebih jauh melalui jalur hukum pidana.
Mahfud berpandangan, putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan ijazah Gibran telah memberikan kejelasan hukum terkait perkara tersebut. Namun, menurutnya, persoalan tidak cukup diselesaikan dengan pembatalan dokumen administratif.
Ia justru menyoroti proses penerbitan suket dan dugaan penyelundupan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilainya perlu diperiksa secara pidana.
"Namun, pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana," tulis Mahfud melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026).
Tak hanya mendesak penegakan hukum, Mahfud juga meminta aparat terkait segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah.