"KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tegasnya.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sendiri mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mengantongi bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan inilah yang turut disinggung Mahfud dalam polemik penerbitan surat penyetaraan ijazah Gibran.
Meski demikian, Mahfud memisahkan persoalan dugaan pelanggaran dalam penerbitan suket dengan status politik Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, tindak lanjut terhadap jabatan tersebut merupakan ranah keputusan politik.
"Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," tulisnya.
MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket