Polemik ini kembali menguat setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi atas gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

 

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

 

Perkara tersebut diajukan Subhan dan sebelumnya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

 

Pada pemeriksaan sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut sehingga permohonan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Namun, pada tingkat kasasi, MA mengambil keputusan berbeda. Subhan pun membenarkan bahwa permohonan kasasinya telah dikabulkan saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026).