Sesungguhnya, keberanian Baharuddin Lopa melawan korupsi telah terbentuk jauh sebelum ia menjadi Jaksa Agung.
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1958 di Kejaksaan Negeri Kelas I Makassar. Sejak awal pengabdiannya, Lopa dikenal tidak ragu menindak pelaku kejahatan ekonomi maupun korupsi yang merugikan keuangan negara.
Perjalanan tugasnya kemudian membawanya ke berbagai daerah, termasuk Aceh. Menurut laporan Kompas edisi 17 April 1983, pemindahannya ke Tanah Rencong diduga berkaitan dengan upayanya menangkap seorang kepala kantor wilayah.
Lopa tidak pernah mempermasalahkan isu tersebut. Baginya, mutasi adalah bagian dari tugas seorang penegak hukum.
Selama sekitar tiga setengah tahun bertugas di Aceh, ia berhasil mengungkap berbagai praktik penyelundupan kayu dan beras yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.