JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada April 1967. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga putusan hukuman mati tetap berlaku.

 

Meski demikian, hukuman tersebut tidak pernah dieksekusi. Jusuf Muda Dalam meninggal dunia di dalam penjara pada September 1976 akibat penyakit tetanus sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.