Skandal ini memicu kemarahan masyarakat karena terjadi ketika Indonesia tengah dilanda krisis ekonomi. Inflasi melonjak tinggi dan harga kebutuhan pokok terus meroket, sementara pejabat negara justru dituding menghamburkan uang rakyat.
Persidangan JMD dimulai pada 30 Agustus 1966 dan menjadi sorotan publik. Ruang sidang selalu dipadati masyarakat yang ingin menyaksikan langsung jalannya proses hukum. Dalam persidangan, JMD berkali-kali membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Namun, ia sempat melontarkan pernyataan yang kemudian menjadi perhatian. Saat ditanya mengenai enam istrinya, JMD berkelakar bahwa hakim akan memahami alasannya menikah berkali-kali setelah melihat kecantikan para istrinya.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Made Labde menjatuhkan vonis mati pada 8 September 1966. Pengadilan menyatakan JMD terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan korupsi dalam skala besar yang mengakibatkan kerugian negara.
Selain hukuman mati, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan, termasuk empat mobil mewah, enam rumah, serta sejumlah tanah dan bangunan.