Lahir di Bojonegoro pada 27 Oktober 1966, Liliek merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia kemudian meraih gelar magister di Universitas Padjadjaran dan doktor hukum dari Universitas Airlangga.

 

Kariernya dimulai dari bawah sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Karawang pada 1992. Ia kemudian berpindah-pindah tugas di berbagai pengadilan negeri dan pernah menduduki sejumlah posisi pimpinan pengadilan, termasuk Ketua PN Jakarta Pusat.

 

Liliek dilantik sebagai hakim konstitusi pada 2026 untuk menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun. Masa jabatannya tercatat hingga 2036.

 

Dalam perkara Gibran, Liliek membacakan pertimbangan mengenai kedudukan hukum para pemohon. MK menilai para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pilpres dalam perkara tersebut.