estoria.id – Perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka berakhir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10/2026) malam.

 

Sidang pleno yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu baru berakhir pada 20.58 WIB. Di balik putusan tersebut ada sembilan hakim konstitusi yang sebelumnya membahas perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10/2026).

 

Mereka adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi.

 

Dalam amar putusan yang dibacakan Suhartoyo, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

 

Namun, putusan tersebut memuat pertimbangan yang langsung menjadi perhatian. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.