MK juga menilai certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan. Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran atau proses pembelajaran, bukan bukti seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.
Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim PHPU Pilpres.
Lalu, siapa sembilan hakim yang berada di balik putusan tersebut?
1. Suhartoyo, Ketua MK yang Berangkat dari Hakim Karier
Suhartoyo menjadi sosok yang membacakan amar putusan perkara Gibran. Ia merupakan Ketua MK dan telah lama meniti karier di dunia peradilan.