ESTORIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur. Pada Senin (11/5/2026), lembaga antirasuah itu memanggil lima orang saksi, termasuk dua anggota DPRD dari wilayah Madura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Dua saksi yang berasal dari unsur legislatif adalah Rokib (RKB), anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, serta Munaji (MNJ), anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. Sementara itu, tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit.
“RKB anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Budi kepada wartawan.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Dalam proses penyidikan yang terus bergulir, KPK telah menetapkan total 21 tersangka terkait praktik pengurusan dana hibah pokmas periode 2019–2022.
Dari jumlah tersebut, empat tersangka merupakan penerima yang berasal dari kalangan penyelenggara negara. Sementara 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi, dengan rincian 15 dari pihak swasta dan dua orang dari unsur penyelenggara negara.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh pola praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan dana hibah daerah tersebut.














