ESTORIA – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan kredit SK pensiun yang menyeret internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep mulai membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola perbankan.
Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (4/5/2026), memunculkan sederet fakta yang memantik pertanyaan: bagaimana mungkin seorang pensiunan lanjut usia bisa terbebani utang ratusan juta rupiah tanpa memahami sepenuhnya proses yang dijalani?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Teddy Roomius menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari korban Abd. Hamid, istrinya Siti Aisyah, iparnya Siti Sulaiha, hingga dua pegawai internal BRI, Ridwan dan Desi Damayanti.
Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa kredit BRIGUNA Purna atas nama Abd. Hamid (76), pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Korban diduga dibebani pinjaman sebesar Rp182 juta dengan tenor 14 tahun. Ironisnya, total kewajiban pembayaran disebut membengkak hingga sekitar Rp390 juta.
Dalam perkara tersebut, teller BRI Sumenep bernama Novia Arvianti telah duduk di kursi terdakwa dan kini berstatus tahanan jaksa. Namun, jalannya persidangan justru menimbulkan sorotan lebih luas terhadap mekanisme pengawasan internal bank.
Di hadapan majelis hakim, saksi Ridwan mengaku awalnya hanya menjelaskan persyaratan kredit kepada terdakwa yang disebut hendak membantu pengajuan pinjaman untuk pamannya. Setelah itu, blanko pengajuan kredit diberikan untuk ditandatangani pemohon.
Keesokan harinya, terdakwa disebut kembali membawa berkas yang dinilai lengkap. Ridwan lalu melakukan verifikasi melalui sambungan telepon ke nomor yang tercantum dalam dokumen pengajuan.
Menurut Ridwan, telepon tersebut dijawab oleh istri korban dan menyatakan persetujuan sehingga proses kredit dilanjutkan hingga pencairan.
Namun, kesaksian itu berbanding terbalik dengan pengakuan Siti Aisyah. Ia mengaku menjawab “iya” karena sebelumnya telah diarahkan oleh terdakwa. Bahkan, dirinya mengaku tidak pernah memahami bahwa dokumen yang diproses berkaitan dengan pengajuan pinjaman bernilai ratusan juta rupiah.
“Saya sudah diberi tahu sebelumnya oleh Novi, kalau ada telepon dari BRI harus bilang iya. Jadi saat ditelepon saya jawab iya, meski sebenarnya sudah merasa tidak enak,” ungkapnya di persidangan.
Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi prosedur verifikasi perbankan yang seharusnya menjadi benteng utama perlindungan nasabah. Apalagi korban merupakan pensiunan lanjut usia yang secara kondisi sangat rentan terhadap manipulasi administrasi maupun tekanan psikologis.
Tak hanya itu, Siti Aisyah juga mengaku sempat difoto saat proses tanda tangan tanpa memahami secara utuh dokumen yang sedang diproses. Fakta tersebut memunculkan dugaan bahwa prosedur persetujuan kredit dijalankan secara formalitas semata, tanpa memastikan nasabah benar-benar mengerti isi dan konsekuensi perjanjian.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetyo, secara terbuka menyoroti lemahnya pengawasan internal bank. Ia mempertanyakan alasan dokumen kredit bisa diberikan kepada seorang teller untuk dibawa keluar dan diproses tanpa pendampingan langsung kepada nasabah.
“Seharusnya isi berkas dijelaskan rinci kepada nasabah. Ini nasabah sudah lanjut usia, tidak bisa diperlakukan sembarangan,” tegasnya.
Bayu juga menyinggung adanya perbedaan keterangan yang mencolok dalam persidangan. Menurutnya, terdakwa dan korban sama-sama menyebut nominal pinjaman di berkas masih kosong saat ditandatangani. Namun di sisi lain, saksi dari internal bank menyatakan angka pinjaman sudah tercantum sejak awal.
Peebedaan keterangan tersebut dinilai menjadi titik krusial yang dapat mengungkap apakah proses kredit memang dijalankan sesuai prosedur atau justru sarat kelalaian yang berujung pada dugaan tindak pidana.














