“Peristiwa ini juga merupakan tindakan pembohongan publik, cacat moral dan etika di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi dilakukan oleh seorang pemimpin.”

 

Pernyataan tersebut merupakan penilaian AUMA terhadap isu persyaratan pendidikan Gibran. Adapun tudingan pembohongan publik dan pelanggaran etika tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti tanpa dukungan bukti serta proses pemeriksaan yang sah.

 

Bagi AUMA, persyaratan administratif pejabat publik harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Mereka menilai persoalan tersebut layak mendapat perhatian serius karena menyangkut jabatan wakil presiden yang memiliki kedudukan penting dalam pemerintahan.

 

DPR RI Diminta Memproses Pemakzulan

 

Tuntutan paling tegas dalam pernyataan sikap itu diarahkan kepada DPR RI. AUMA meminta fraksi-fraksi di parlemen menindaklanjuti persoalan yang mereka angkat melalui mekanisme hukum yang berlaku.