Dalam rekaman pernyataan tersebut, AUMA menyatakan:
“Kami meminta DPR RI melalui fraksi-fraksi yang ada untuk memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme dan prosedur undang-undang yang berlaku.”
Desakan itu memperlihatkan bahwa AUMA tidak hanya menyampaikan kritik terhadap persoalan persyaratan pendidikan, tetapi juga meminta adanya tindak lanjut melalui lembaga negara yang berwenang.
Meski demikian, pemakzulan wakil presiden bukan proses yang dapat dilakukan secara otomatis berdasarkan pernyataan atau tuntutan organisasi masyarakat. Mekanismenya diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan konstitusional.
Karena itu, tuntutan AUMA perlu dibedakan dari proses pemakzulan yang secara resmi telah berjalan. Pernyataan tersebut merupakan desakan politik dan hukum agar persoalan yang mereka persoalkan ditindaklanjuti, bukan penetapan bahwa Gibran telah terbukti melanggar hukum.