Tuntutan itu disaksikan langsung oleh unsur pimpinan kampus, termasuk pihak rektorat, dekan Fakultas Hukum, serta kepala program studi.
Mahasiswa mendesak Muhammad Abdimaludin, Rafly Maulana Akbar, Mubarak Tuasamu, Ketua BEM FEB Pujiono, dan Wakil Ketua BEM FEB Muhammad Rafi Bastian untuk membuat pernyataan terbuka yang mengakui kesalahan mereka.
Selain itu, mereka diminta mengundurkan diri dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan yang masih diemban.
Mahasiswa juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat menandatangani surat pernyataan bermeterai, menerima konsekuensi akademik maupun sosial, hingga pembatalan nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1 sampai 4 dan diganti dengan nilai E.
Tak hanya itu, mahasiswa UBK turut mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa guna mengusut tuntas persoalan tersebut.
Bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terbukti terlibat, mereka juga diminta mengembalikan bantuan pendidikan yang telah diterima dari negara.
Mahasiswa memberikan tenggat waktu hingga 6 Juli 2026 bagi seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Polisi dan Pemerintah Belum Beri Penjelasan