Perusahaan tersebut menambahkan bahwa produk dan layanan Google dikembangkan menggunakan teknologi yang aman, telah diakui secara global, serta dirancang agar mampu menyesuaikan dengan kondisi infrastruktur di berbagai negara, termasuk Indonesia.

 

Google menjelaskan investasi di entitas yang berafiliasi dengan Gojek berlangsung pada rentang 2017 hingga 2021 bersama sejumlah perusahaan global dan investor institusional. Menurut Google, sebagian besar investasi tersebut dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Oktober 2019.

 

Google juga menegaskan investasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan kerja sama penyediaan produk maupun layanan bersama Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam putusan perkara itu menyatakan Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google International, merupakan pihak yang menjadi sasaran untuk diuntungkan dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

 

Hakim menilai Google memperoleh manfaat karena merupakan pemilik Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi bagian dari proyek digitalisasi pendidikan.

Majelis juga menyoroti investasi Google di PT AKAB atau Gojek yang dinilai memiliki korelasi dengan periode jabatan Nadiem Makarim sebagai menteri.