Berdasarkan keterangan saksi Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, R.A. Kusuma Hadiani, total investasi Google ke PT AKAB sepanjang 2017–2021 mencapai sekitar US$786,99 juta. Sebagian investasi tersebut dilakukan setelah Nadiem menjabat sebagai menteri, yakni pada Maret 2020, Mei 2021, September 2021, dan Oktober 2021.

 

Hakim berpendapat kesesuaian waktu antara investasi Google dengan tahapan kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan adanya keterkaitan yang tidak dapat dianggap sebagai kebetulan. Karena itu, majelis menilai dalil pembelaan yang menyebut investasi tersebut sebagai transaksi bisnis murni tidak cukup meyakinkan.

 

Sementara itu, Nadiem Makarim sejak awal persidangan konsisten membantah tuduhan bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS merupakan bentuk balas jasa atas investasi Google di Gojek.

 

Ia mengungkapkan selama menjabat sebagai menteri juga melakukan pertemuan dengan berbagai perusahaan teknologi lain. Bahkan, menurutnya, pertemuan dengan perwakilan Microsoft lebih banyak dibandingkan Google.

 

"Seandainya saya berniat menguntungkan Google, saya dengan sangat mudah bisa membuka saja spesifikasi laptop untuk opsi Chrome OS. Mengapa saya tidak memanfaatkan kesempatan di tahun 2020 itu untuk mengalihkan spesifikasi ke Chrome OS? Inilah pertanyaan mendasar yang tidak bisa dijawab oleh Kejaksaan," kata Nadiem di persidangan.