Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkannya sebagai tersangka pada Juli 2022 atas dugaan korupsi proyek senilai sekitar Rp6,579 miliar yang diduga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.

 

Penyidik menduga pencairan anggaran dilakukan secara penuh meski progres pekerjaan baru sekitar 73 persen. Polisi juga menemukan dugaan pemberian uang Rp500 juta kepada perusahaan yang bukan pemenang tender.

 

Nama Arifin kembali muncul saat menjadi saksi dalam sidang kasus Mukti Agung. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah menyerahkan Rp300 juta kepada Adi Jumal Widodo setelah diarahkan Mukti Agung.

 

Uang tersebut diberikan dengan harapan mendapat bantuan dalam menghadapi perkara hukum yang sedang menjeratnya. Namun, proses hukum tetap berjalan. Arifin mengaku hanya menerima pengembalian Rp100 juta dari total uang yang telah diserahkan.

 

Anom Widiyantoro Jadi Babak Baru