Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp136 juta, buku tabungan dengan saldo sekitar Rp4 miliar, slip setoran senilai Rp680 juta, sejumlah kartu ATM, hingga berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Divonis Penjara, Kasus Merembet ke Banyak Pejabat
Perkara Mukti Agung berakhir di meja hijau. Pada 8 Mei 2023, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara kepada Mukti Agung Wibowo.
Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Hakim menyatakan Mukti terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total sekitar Rp5,085 miliar selama menjabat sebagai bupati.
Sementara itu, Adi Jumal Widodo dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar.
Kasus tersebut kemudian berkembang. Berdasarkan fakta persidangan, KPK kembali menetapkan tujuh pejabat Pemkab Pemalang sebagai tersangka pemberi suap.