Dalam penyidikan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Mukti Agung Wibowo, Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Yanuarius Nitbani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mohammad Saleh.
Penyidik mengungkap Mukti diduga menerima sekitar Rp4 miliar dari para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang terkait promosi dan mutasi jabatan. Selain itu, ia juga diduga memperoleh sekitar Rp2,1 miliar dari pihak swasta.
Modus yang digunakan adalah praktik jual beli jabatan. Setelah menjabat sebagai bupati, Mukti disebut melakukan rotasi, mutasi, dan promosi ASN dengan menunjuk orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, sebagai pengatur seluruh proses.
Para pejabat yang ingin memperoleh atau mempertahankan jabatan diwajibkan menyerahkan uang dengan nilai bervariasi, mulai Rp15 juta hingga Rp100 juta, tergantung posisi yang diincar. Dana tersebut disebut sebagai "uang syukuran", namun KPK menilai praktik itu merupakan suap.
Tak hanya berasal dari calon pejabat, sejumlah kepala dinas juga diduga mengambil dana dari anggaran dinas maupun fee proyek pemerintah untuk memenuhi permintaan tersebut.