Mereka adalah Kepala Bapenda Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pendidikan Abdul Rachman, Kepala Dinas PMD Suhirman, Sekretaris DPRD Sodik Ismanto, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh Ramdon, Kepala Badan Kesbangpol Bambang Haryono, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo.

 

Ketujuh pejabat itu diduga menyerahkan uang kepada Mukti Agung demi memperoleh maupun mempertahankan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.

 

Kasus Lama Proyek Jalan Kembali Mencuat

 

Selain skandal jual beli jabatan, Pemalang juga pernah diwarnai kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang menyeret mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin.

Perkara itu berawal dari proyek pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 tahun 2010 saat Arifin masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum.